Selasa, 30 Agustus 2022

Santri disodomi Teman di Ponpes Raman

Berita menyedihkan datang dari Pondok Pesantren Raman Utara di Lampung Timur, di mana seorang santriwan berinisial SNW (14) menjadi korban sodomi oleh teman satu kamarnya sebanyak tiga kali. Wakapolres Lampung Timur, Kompol Sugandhi Satria Nugraha membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan oleh Polsek Raman Utama. 

Meskipun demikian, polisi masih terus mencari tersangka yang melakukan tindakan keji tersebut. Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya keamanan dan pengawasan di lingkungan pondok pesantren untuk melindungi santri dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.

Santriwati Diperkosa 15 kali oleh Pengasuh Ponpes, Orang tua langsung jemput anaknya

Kepolisian Kabupaten Lampung Timur telah menangkap MZ (39), pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Labuhanratu, atas tuduhan memperkosa seorang santriwati pada Senin (27/6/2022). Pascapenangkapan MZ, kondisi pondok pesantren terlihat lengang dan tidak ada aktivitas belajar-mengajar pada Selasa (28/6/2022).

Menurut informasi dari Kepala Kepolisian Kabupaten Lampung Timur, AKBP Dwi Hartono, MZ ditangkap setelah santriwati yang menjadi korban meminta bantuan dari orang tua dan keluarganya. Setelah melaporkan kejadian tersebut ke polisi, penyelidikan dilakukan dan MZ berhasil ditangkap di kediamannya.

Setelah kejadian ini terjadi, aktivitas belajar-mengajar di pondok pesantren Labuhanratu terhenti sementara waktu. Tidak terlihat satu orang pun di sekitaran ponpes tersebut. Tiga ruang kelas dan asrama santri juga terlihat sepi, dengan satu rumah yang bergandengan dengan asrama pintunya pun tertutup rapat.

Polisi mengungkapkan bahwa MZ dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul. MZ sendiri telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian untuk mengetahui fakta-fakta lebih lanjut terkait kejadian tersebut.

Kejadian ini menyedihkan dan mengejutkan bagi komunitas pondok pesantren di Labuhanratu dan di seluruh Indonesia. Harapannya, tindakan kekerasan seperti ini tidak lagi terjadi dan setiap orang dapat merasa aman dan dilindungi di lingkungan tempat tinggal atau belajar mereka.

Belasan Santri dicabuli Guru Ngaji di Padang Panjang

Terungkapnya aksi bejat oknum guru ngaji berinisial ZH di Padang Panjang yang diduga telah mencabuli belasan santri di bawah umur, merupakan sebuah kejadian yang mengejutkan dan menyedihkan. ZH yang juga bertindak sebagai pemilik rumah tempat belajar ngaji itu, diduga telah memanfaatkan kepercayaan orang tua korban dan akses mudah di rumahnya, untuk melakukan tindakan yang sangat tidak bermoral terhadap anak-anak yang seharusnya ia lindungi dan ajarkan tentang agama.


Korban pertama kali melapor ke orang tuanya setelah merasa tidak nyaman dengan perlakuan ZH yang meraba-raba tubuhnya saat mengaji di rumah tersebut. Tak berhenti sampai di situ, korban juga menceritakan bahwa ia dan belasan teman lainnya telah mengalami hal serupa dari ZH. Atas dasar itu, orang tua korban kemudian melapor ke polisi dan ZH pun ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kejadian ini memberikan dampak yang sangat besar terhadap komunitas di Padang Panjang, khususnya di kalangan santri dan pengajian. Selain merusak nama baik kegiatan pengajian dan kepercayaan orang tua terhadap guru ngaji, tindakan yang dilakukan ZH juga telah merusak masa depan belasan anak yang menjadi korban.


Diharapkan, kasus seperti ini tidak lagi terulang dan tindakan hukum yang adil diberikan kepada pelaku demi memperoleh keadilan bagi korban dan untuk memberikan efek jera bagi orang-orang yang berpikiran untuk melakukan tindakan serupa di masa depan.

Guru Pesantren Paksa 3 Santri Otak Seks di Asahan

Polisi berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan seksual yang juga seorang guru di pondok pesantren di Kecamatan Sei Dadap, Asahan, Sumatera Utara. Pelaku yang berinisial IA berusia 25 tahun, diduga melakukan pencabulan terhadap tiga santri pria di ponpes tersebut dengan memaksa mereka melakukan seks oral.

Dalam konfirmasinya kepada wartawan pada Kamis (28/7/2022), Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Said Husein mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap pada Senin (25/7) malam kemarin dan saat ini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui, IA merupakan salah satu guru di pondok pesantren yang sama dengan santri yang menjadi korban.

Kasus ini terungkap setelah orang tua santri yang diduga menjadi korban pencabulan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku bukan hanya melanggar hukum dan etika moral, tetapi juga sangat merugikan santri dan orang tua mereka yang telah mempercayakan keamanan dan pendidikan agama kepada pondok pesantren.

Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu menjaga dan memperkuat sistem keamanan dan perlindungan di lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencegah dan mengatasi kasus-kasus kejahatan seksual yang merugikan dan merusak masa depan generasi muda.

Selasa, 12 Juli 2022

Cabuli Belasan Santri, Oknum Kabur ke Jawa

Pada tahun 2018, seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Dusun Kelagian Baru, Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabarat), Jambi, diduga melakukan tindakan asusila terhadap belasan santrinya. Pelaku yang berinisial S ini mengejutkan banyak pihak dengan kaburnya usai berbuat asusila tersebut, dan sampai saat ini keberadaannya masih belum diketahui.

Diketahui bahwa S telah memimpin pondok pesantren tersebut selama tujuh tahun lamanya. Ironisnya, kasus ini baru terungkap setelah seorang santri perempuan melapor ke polisi bahwa dia telah dicabuli oleh S. Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa ada belasan santri yang menjadi korban tindakan asusila S.

Menyusul pengungkapan kasus ini, S kabur ke Pulau Jawa, sehingga proses hukum terhadapnya menjadi tertunda. Kasus ini menimbulkan kecaman dan keprihatinan luas di masyarakat, terutama bagi orang tua santri dan para pengamat pendidikan yang menyoroti peran dan tanggung jawab lembaga pendidikan dalam memberikan pendidikan yang aman dan berkualitas.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu waspada dan kritis dalam memilih dan mempercayakan lembaga pendidikan kepada orang atau institusi yang benar-benar terpercaya dan memiliki rekam jejak yang baik. Kita semua harus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan generasi muda, serta memberikan perlindungan yang maksimal terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban tindakan kekerasan dan kejahatan seksual.

Santri 13 Tahun, Disodomi Guru Mengajinya

Kasus ini dialami seorang santri laki-laki berusia 13 tahun yang jadi korban sodomi guru mengajinya sendiri di salah satu pesantren Kabupaten Bener Meriah.

Pelaku berinisial MZ (22), telah diamankan pihak kepolisian dan kini mendekam di sel mapolres. Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah menyodomi santrinya lebih dari dua kali, yang terjadi antara November tahun lalu sampai memasuki bulan kedua di awal tahun 2022.

Cabuli 15 Santri Pimpinan Pesantren Akhirnya Ditangkap

Pimpinan pesantren di Lhokseumawe, Aceh, berinisial Ali Imran (AI) karena terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap 15 santri pria. Dalam kasus yang sama hakim menetapkan vonis 160 bulan penjara terhadap Miyardi (MY), seorang guru ngaji.

"Terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ali Imran dengan hukuman penjara selama 190 bulan dan Miyardi 160 bulan," kata Hakim Ketua Azmir dalam putusannya, Kamis (30/1).

Ali Imran dan Miyardi terbukti melakukan pelecehan kepada santri berusia di bawah umur. Keduanya melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Aksi bejat bejat Ali Imran dan Miyardi terjadi periode September 2018 hingga Juli 2019 hingga ditangkap Personel Polres Lhokseumawe pada 8 Juli 2019.cnndotcom

Modus Merukiah, Pimpinan Ponpes Cabuli Korban

Rukiah berahi salah satu pimpinan pondok pesantren dalam wilayah Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi, berinisial MN berujung kerangkeng besi.

Kapolres Batanghari AKBP M Hasan mengatakan, penangkapan laki-laki berusia 22 tahun ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/21/II/2022/SPKT/RES BATANGHARI tanggal 16 Februari 2022.

"Kejadian dugaan pencabulan dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada Jumat 11 Februari 2022 sekira pukul 1 dinihari dan Sabtu 12 Februari 2022 sekira pukul 5 subuh," kata Hasan dalam gelaran konferensi pers, Kamis (17/2). gatradotcom

Pemilik Ponpes Cabuli Santri

Pondok pesantren Al Amin di Desa Pulau Kampung, Kecamatan Pamayung, Kabupaten Batanghari, Jambi, yang dikelola oleh tersangka kasus pencabulan bernama M Nur Mamin (22), ternyata belum memiliki izin operasional. Tempat pembelajaran itu belum terdaftar di Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Batanghari. jambikitadotid

Santriwati 12 Tahun Dicabuli Pengasuh

DM (12), gadis yang menjadi santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Pringsewu, mengaku berkali-kali dicabuli oleh gurunya, HY (33).

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, DM mengaku sudah berkali-kali menjadi korban pencabulan oleh HY.

"Pertama dilakukan pelaku pada pertengahan November 2020."

"Kemudian bulan Desember 2020 dan terakhir pada 16 Januari 2021 pukul 00.19 WIB kemarin," kata Atang, mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (20/1/2021). Tribunpanturadotcom

Diduga, Pengasuh Cabuli Santri Belasan Kali

Pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Lampung Timur berinisial MZR diamankan oleh warga dan diserahkan ke polisi karena dituding mencabuli santrinya yang masih di bawah umur.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhan Ratu, Iptu Mardiansyah saat dikonfirmasi Lampost.co, Rabu, 29 Juni 2022. Menurutnya, MZR pemilik sekaligus pendiri ponpes di Desa Raja Basa Lama Satu Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur itu, diserahkan oleh warga karena diduga mencabuli santriwati berinisial PW (14).Lampostdotco

Pelecehan 26 Orang Santri Di Lingkungan Ponpes Ogan Ilir, Sumsel.

Kekerasan seksual terhadap 26 santri terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Anggota Komisi III Fraksi NasDem Taufik Basari meminta RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan.
"Inilah mengapa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini perlu disahkan. Karena kekerasan seksual kadang terjadi di dalam orang terdekat, karena itu harus dibangun kesadaran untuk melakukan pencegahan sekaligus mekanisme perlindungan kepada korban," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/9/2021). Detiknewsdotcom

5 Santriwati Dicabuli Pengurus Ponpes

Seorang oknum pengurus pondok pesantren di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan berinisial IM (48) ditangkap polisi lantaran telah melakukan aksi pencabulan terhadap lima orang santrinya sendiri. Mirisnya, aksi bejat yang dilakukan oleh IM itu terjadi sejak 2019. Dikutip dari kompasdotcom.

Kiai Lecehkan 6 Santriwati

Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang kiai R (52), pimpinan pondok pesantren di Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III, Sumatera Selatan dilaporkan melecehkan enam santriwati.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel telah menerjunkan tim untuk memeriksa dugaan pelecehan terhadap enam santriwati. Dikutip dari Genpidotco

Perdayai Santriwati Berkali-kali Dicabuli

Biadab! Seorang ustaz yang merupakan pengasuh pondok pesantren di Bengkulu Selatan dilaporkan karena diduga telah mencabuli santriwatinya. Perbuatan asusila itu tak hanya satu kali tetapi terjadi hingga lima kali.

Namun ulah biadab sang ustaz baru terungkap setelah korban inisial Kh (17) melaporkannya ke Mapolres Bengkulu Selatan, Sabtu (6/2). Kebiadaban sang guru jebolan Timur Tengah ini berlangsung sejak Juni-Oktober 2014 di lingkungan ponpes. Dilakukannya saat istrinya tidak berada di rumah. Dikutip dari JPNNdotcom

Pelecehan Anak Didik di Solok

Seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) M Natsir di Batu Bagiriak Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), dilaporkan ke polisi. Dia diduga menyodomi sejumlah santri.
"Ada tiga korban sejauh ini yang melapor," kata Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka Iptu Rifki Yudha Ersanda saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (15/6/2021).

Perkosa Santriwati 7 Kali, Pemilik TPA di Riau Ditangkap Polisi

Pengajar sekaligus pemilik tempat pendidikan alquran (TPA) Al-Ikhlasiyah asal Rokan Hilir, Riau, ditangkap. Pria berinisial MF itu ditangkap karena diduga memerkosa santriwati berusia 13 tahun.
Aksi bejat itu diduga dilakukan MF saat mengajar di TPA daerah Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kubu, Rokan Hilir. Korban tak terima dan membuat laporan.

"Informasi ini kami terima, Minggu (13/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian di sebuah pondok pesantren," kata Kapolsek Kubu, Iptu Rudy Sudaryono, ketika dimintai konfirmasi, Kamis (17/12/2020). Dikutip dari news dot detik dot com

Santri Disodomi Dua Kakak Kelas, Jika Ngadu Korban Dianiaya

Salah seorang santri Pesantren Tahfidzul Qur'an Darul Ulum Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang berinisial KHA (9) disodomi dua kakak kelasnya. Tak hanya itu, setelah melakukan perbuatan keji tersebut, para terduga pelaku mengacam memukul korban jika memberitahukan kepada orang lain. Dikutip dari tvonenews dot com

Cabuli 3 Orang Santri, Kepala Sekolah di Labuhanbatu Selatan Ditangkap Polisi

Oknum Kepala Sekolah di sebuah Pondok Pesantren (ponpes) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berinsial ADD (53). Dia diduga melakukan pencabulan tehadap tiga orang santri pria.

Penangkapan oknum Kepala Sekolah Pondok Pesantren itu, dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki kepada wartawan, Jumat 11 Februari 2022. Ia mengatakan ADD ditangkap Kamis kemarin, 10 Februari 2022. Dikutip dari Viva dot co dot id

Pemerkosaan Santriwati di Ponpes Aceh Tenggara

Pimpinan pondok pesantren yang juga menjabat sebagai Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara berinisial SA (37) ditangkap polisi.

SA ditangkap polisi pada Sabtu, 22 Januari 2022 karena diduga telah memperkosa salah satu santrinya yang masih di bawah umur. Dikutip dari suarmerdeka dot com

Seorang Guru Diringkus Polisi diduga Melakukan Pelecehan Santri

Seorang guru di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, inisial AB (41) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santri perempuan usia 16 tahun. Santriwati tersebut mengalami trauma hingga enggan kembali ke pesantren, aksi tersebut dilakukan pada September 2021.  Dikutip dari merdeka dot com

Petinggi Pondok Pesantren di Lampung Selatan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santrinya

Seorang petinggi pondok pesantren di Lampung Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap salah seorang san...