Selasa, 30 Agustus 2022

Santriwati Diperkosa 15 kali oleh Pengasuh Ponpes, Orang tua langsung jemput anaknya

Kepolisian Kabupaten Lampung Timur telah menangkap MZ (39), pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Labuhanratu, atas tuduhan memperkosa seorang santriwati pada Senin (27/6/2022). Pascapenangkapan MZ, kondisi pondok pesantren terlihat lengang dan tidak ada aktivitas belajar-mengajar pada Selasa (28/6/2022).

Menurut informasi dari Kepala Kepolisian Kabupaten Lampung Timur, AKBP Dwi Hartono, MZ ditangkap setelah santriwati yang menjadi korban meminta bantuan dari orang tua dan keluarganya. Setelah melaporkan kejadian tersebut ke polisi, penyelidikan dilakukan dan MZ berhasil ditangkap di kediamannya.

Setelah kejadian ini terjadi, aktivitas belajar-mengajar di pondok pesantren Labuhanratu terhenti sementara waktu. Tidak terlihat satu orang pun di sekitaran ponpes tersebut. Tiga ruang kelas dan asrama santri juga terlihat sepi, dengan satu rumah yang bergandengan dengan asrama pintunya pun tertutup rapat.

Polisi mengungkapkan bahwa MZ dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul. MZ sendiri telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian untuk mengetahui fakta-fakta lebih lanjut terkait kejadian tersebut.

Kejadian ini menyedihkan dan mengejutkan bagi komunitas pondok pesantren di Labuhanratu dan di seluruh Indonesia. Harapannya, tindakan kekerasan seperti ini tidak lagi terjadi dan setiap orang dapat merasa aman dan dilindungi di lingkungan tempat tinggal atau belajar mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Petinggi Pondok Pesantren di Lampung Selatan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santrinya

Seorang petinggi pondok pesantren di Lampung Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap salah seorang san...