Selasa, 21 Februari 2023

Petinggi Pondok Pesantren di Lampung Selatan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santrinya

Seorang petinggi pondok pesantren di Lampung Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap salah seorang santrinya. Menurut Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, penetapan tersangka didasarkan pada laporan LP/B-/XII/2022/Polres Lampung Selatan/Sek Natar tertanggal 20 Desember 2022. Keluarga korban Suwardi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (16/12) sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Natar.

Oknum Pimpinan Ponpes Sungkai Tengah, Dilaporkan Cabuli Empat Santriwati

Oknum pimpinan pondok pesantren di Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, AH (45) telah dilaporkan karena diduga melakukan tindakan cabul terhadap empat santriwati. Setelah sempat melarikan diri, AH akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara pada Selasa (10/1) dengan didampingi oleh istrinya dan tokoh masyarakat. AKP Eko Rendi Oktama, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku telah menyerahkan diri ke pihak berwajib pada hari yang sama.

Miris, Kiai Pemilik Ponpes di Lampung Ditangkap Karena Cabuli Enam Santriwati, Termasuk Tiga di Bawah Umur

Pada Senin (2/1/2023), petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menangkap AA (45), seorang kiai pemilik dan pengasuh Ponpes Hidayatul Salafiah di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. AA diduga telah mencabuli enam santriwati, termasuk tiga di antaranya yang masih di bawah umur, yaitu RH (15), MM (15), dan SM (17).

Kejahatan AA terungkap setelah salah satu korban, yang berusia di bawah umur, memiliki keberanian untuk menceritakan peristiwa asusila yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor ke petugas, dan setelah dilakukan penyelidikan, AA akhirnya ditangkap.

Kasus ini menjadi sorotan dan mengejutkan banyak pihak, terutama karena AA seharusnya menjadi seorang yang dipercayai dan dihormati sebagai pemimpin dan pengasuh ponpes. Petugas dan masyarakat berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual yang semakin marak terjadi di lingkungan sekitar kita.

Lima Santri di Aceh Dicabuli Guru Pesantren

Seorang oknum guru pesantren diduga melakukan tindakan sodomi terhadap lima santri di bawah umur di Kabupaten Aceh Besar. Pelaku, yang berinisial FB (24), telah ditangkap oleh anggota tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh setelah menerima laporan dari masyarakat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, telah mengonfirmasi peristiwa tersebut.

Selasa, 30 Agustus 2022

Santri disodomi Teman di Ponpes Raman

Berita menyedihkan datang dari Pondok Pesantren Raman Utara di Lampung Timur, di mana seorang santriwan berinisial SNW (14) menjadi korban sodomi oleh teman satu kamarnya sebanyak tiga kali. Wakapolres Lampung Timur, Kompol Sugandhi Satria Nugraha membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan oleh Polsek Raman Utama. 

Meskipun demikian, polisi masih terus mencari tersangka yang melakukan tindakan keji tersebut. Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya keamanan dan pengawasan di lingkungan pondok pesantren untuk melindungi santri dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.

Santriwati Diperkosa 15 kali oleh Pengasuh Ponpes, Orang tua langsung jemput anaknya

Kepolisian Kabupaten Lampung Timur telah menangkap MZ (39), pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Labuhanratu, atas tuduhan memperkosa seorang santriwati pada Senin (27/6/2022). Pascapenangkapan MZ, kondisi pondok pesantren terlihat lengang dan tidak ada aktivitas belajar-mengajar pada Selasa (28/6/2022).

Menurut informasi dari Kepala Kepolisian Kabupaten Lampung Timur, AKBP Dwi Hartono, MZ ditangkap setelah santriwati yang menjadi korban meminta bantuan dari orang tua dan keluarganya. Setelah melaporkan kejadian tersebut ke polisi, penyelidikan dilakukan dan MZ berhasil ditangkap di kediamannya.

Setelah kejadian ini terjadi, aktivitas belajar-mengajar di pondok pesantren Labuhanratu terhenti sementara waktu. Tidak terlihat satu orang pun di sekitaran ponpes tersebut. Tiga ruang kelas dan asrama santri juga terlihat sepi, dengan satu rumah yang bergandengan dengan asrama pintunya pun tertutup rapat.

Polisi mengungkapkan bahwa MZ dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul. MZ sendiri telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian untuk mengetahui fakta-fakta lebih lanjut terkait kejadian tersebut.

Kejadian ini menyedihkan dan mengejutkan bagi komunitas pondok pesantren di Labuhanratu dan di seluruh Indonesia. Harapannya, tindakan kekerasan seperti ini tidak lagi terjadi dan setiap orang dapat merasa aman dan dilindungi di lingkungan tempat tinggal atau belajar mereka.

Belasan Santri dicabuli Guru Ngaji di Padang Panjang

Terungkapnya aksi bejat oknum guru ngaji berinisial ZH di Padang Panjang yang diduga telah mencabuli belasan santri di bawah umur, merupakan sebuah kejadian yang mengejutkan dan menyedihkan. ZH yang juga bertindak sebagai pemilik rumah tempat belajar ngaji itu, diduga telah memanfaatkan kepercayaan orang tua korban dan akses mudah di rumahnya, untuk melakukan tindakan yang sangat tidak bermoral terhadap anak-anak yang seharusnya ia lindungi dan ajarkan tentang agama.


Korban pertama kali melapor ke orang tuanya setelah merasa tidak nyaman dengan perlakuan ZH yang meraba-raba tubuhnya saat mengaji di rumah tersebut. Tak berhenti sampai di situ, korban juga menceritakan bahwa ia dan belasan teman lainnya telah mengalami hal serupa dari ZH. Atas dasar itu, orang tua korban kemudian melapor ke polisi dan ZH pun ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kejadian ini memberikan dampak yang sangat besar terhadap komunitas di Padang Panjang, khususnya di kalangan santri dan pengajian. Selain merusak nama baik kegiatan pengajian dan kepercayaan orang tua terhadap guru ngaji, tindakan yang dilakukan ZH juga telah merusak masa depan belasan anak yang menjadi korban.


Diharapkan, kasus seperti ini tidak lagi terulang dan tindakan hukum yang adil diberikan kepada pelaku demi memperoleh keadilan bagi korban dan untuk memberikan efek jera bagi orang-orang yang berpikiran untuk melakukan tindakan serupa di masa depan.

Petinggi Pondok Pesantren di Lampung Selatan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santrinya

Seorang petinggi pondok pesantren di Lampung Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap salah seorang san...