Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhan Ratu, Iptu Mardiansyah saat dikonfirmasi Lampost.co, Rabu, 29 Juni 2022. Menurutnya, MZR pemilik sekaligus pendiri ponpes di Desa Raja Basa Lama Satu Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur itu, diserahkan oleh warga karena diduga mencabuli santriwati berinisial PW (14).Lampostdotco
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Petinggi Pondok Pesantren di Lampung Selatan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santrinya
Seorang petinggi pondok pesantren di Lampung Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap salah seorang san...
-
Pada Senin (2/1/2023), petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menangkap AA (45), seora...
-
Oknum pimpinan pondok pesantren di Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, AH (45) telah dilaporkan karena diduga melakukan tindak...
-
Seorang petinggi pondok pesantren di Lampung Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap salah seorang san...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar