Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhan Ratu, Iptu Mardiansyah saat dikonfirmasi Lampost.co, Rabu, 29 Juni 2022. Menurutnya, MZR pemilik sekaligus pendiri ponpes di Desa Raja Basa Lama Satu Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur itu, diserahkan oleh warga karena diduga mencabuli santriwati berinisial PW (14).Lampostdotco
Tidak ada komentar:
Posting Komentar