"Terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ali Imran dengan hukuman penjara selama 190 bulan dan Miyardi 160 bulan," kata Hakim Ketua Azmir dalam putusannya, Kamis (30/1).
Ali Imran dan Miyardi terbukti melakukan pelecehan kepada santri berusia di bawah umur. Keduanya melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Aksi bejat bejat Ali Imran dan Miyardi terjadi periode September 2018 hingga Juli 2019 hingga ditangkap Personel Polres Lhokseumawe pada 8 Juli 2019.cnndotcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar