Selasa, 12 Juli 2022

Cabuli 15 Santri Pimpinan Pesantren Akhirnya Ditangkap

Pimpinan pesantren di Lhokseumawe, Aceh, berinisial Ali Imran (AI) karena terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap 15 santri pria. Dalam kasus yang sama hakim menetapkan vonis 160 bulan penjara terhadap Miyardi (MY), seorang guru ngaji.

"Terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ali Imran dengan hukuman penjara selama 190 bulan dan Miyardi 160 bulan," kata Hakim Ketua Azmir dalam putusannya, Kamis (30/1).

Ali Imran dan Miyardi terbukti melakukan pelecehan kepada santri berusia di bawah umur. Keduanya melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Aksi bejat bejat Ali Imran dan Miyardi terjadi periode September 2018 hingga Juli 2019 hingga ditangkap Personel Polres Lhokseumawe pada 8 Juli 2019.cnndotcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Petinggi Pondok Pesantren di Lampung Selatan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santrinya

Seorang petinggi pondok pesantren di Lampung Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap salah seorang san...