Pimpinan pondok pesantren yang juga menjabat sebagai Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara berinisial SA (37) ditangkap polisi.
SA ditangkap polisi pada Sabtu, 22 Januari 2022 karena diduga telah memperkosa salah satu santrinya yang masih di bawah umur. Dikutip dari suarmerdeka dot com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar