Selasa, 12 Juli 2022

Pemerkosaan Santriwati di Ponpes Aceh Tenggara

Pimpinan pondok pesantren yang juga menjabat sebagai Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara berinisial SA (37) ditangkap polisi.

SA ditangkap polisi pada Sabtu, 22 Januari 2022 karena diduga telah memperkosa salah satu santrinya yang masih di bawah umur. Dikutip dari suarmerdeka dot com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Petinggi Pondok Pesantren di Lampung Selatan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santrinya

Seorang petinggi pondok pesantren di Lampung Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap salah seorang san...