Diketahui bahwa S telah memimpin pondok pesantren tersebut selama tujuh tahun lamanya. Ironisnya, kasus ini baru terungkap setelah seorang santri perempuan melapor ke polisi bahwa dia telah dicabuli oleh S. Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa ada belasan santri yang menjadi korban tindakan asusila S.
Menyusul pengungkapan kasus ini, S kabur ke Pulau Jawa, sehingga proses hukum terhadapnya menjadi tertunda. Kasus ini menimbulkan kecaman dan keprihatinan luas di masyarakat, terutama bagi orang tua santri dan para pengamat pendidikan yang menyoroti peran dan tanggung jawab lembaga pendidikan dalam memberikan pendidikan yang aman dan berkualitas.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu waspada dan kritis dalam memilih dan mempercayakan lembaga pendidikan kepada orang atau institusi yang benar-benar terpercaya dan memiliki rekam jejak yang baik. Kita semua harus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan generasi muda, serta memberikan perlindungan yang maksimal terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban tindakan kekerasan dan kejahatan seksual.