Selasa, 30 Agustus 2022

Santri disodomi Teman di Ponpes Raman

Berita menyedihkan datang dari Pondok Pesantren Raman Utara di Lampung Timur, di mana seorang santriwan berinisial SNW (14) menjadi korban sodomi oleh teman satu kamarnya sebanyak tiga kali. Wakapolres Lampung Timur, Kompol Sugandhi Satria Nugraha membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan oleh Polsek Raman Utama. 

Meskipun demikian, polisi masih terus mencari tersangka yang melakukan tindakan keji tersebut. Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya keamanan dan pengawasan di lingkungan pondok pesantren untuk melindungi santri dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.

Santriwati Diperkosa 15 kali oleh Pengasuh Ponpes, Orang tua langsung jemput anaknya

Kepolisian Kabupaten Lampung Timur telah menangkap MZ (39), pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Labuhanratu, atas tuduhan memperkosa seorang santriwati pada Senin (27/6/2022). Pascapenangkapan MZ, kondisi pondok pesantren terlihat lengang dan tidak ada aktivitas belajar-mengajar pada Selasa (28/6/2022).

Menurut informasi dari Kepala Kepolisian Kabupaten Lampung Timur, AKBP Dwi Hartono, MZ ditangkap setelah santriwati yang menjadi korban meminta bantuan dari orang tua dan keluarganya. Setelah melaporkan kejadian tersebut ke polisi, penyelidikan dilakukan dan MZ berhasil ditangkap di kediamannya.

Setelah kejadian ini terjadi, aktivitas belajar-mengajar di pondok pesantren Labuhanratu terhenti sementara waktu. Tidak terlihat satu orang pun di sekitaran ponpes tersebut. Tiga ruang kelas dan asrama santri juga terlihat sepi, dengan satu rumah yang bergandengan dengan asrama pintunya pun tertutup rapat.

Polisi mengungkapkan bahwa MZ dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul. MZ sendiri telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian untuk mengetahui fakta-fakta lebih lanjut terkait kejadian tersebut.

Kejadian ini menyedihkan dan mengejutkan bagi komunitas pondok pesantren di Labuhanratu dan di seluruh Indonesia. Harapannya, tindakan kekerasan seperti ini tidak lagi terjadi dan setiap orang dapat merasa aman dan dilindungi di lingkungan tempat tinggal atau belajar mereka.

Belasan Santri dicabuli Guru Ngaji di Padang Panjang

Terungkapnya aksi bejat oknum guru ngaji berinisial ZH di Padang Panjang yang diduga telah mencabuli belasan santri di bawah umur, merupakan sebuah kejadian yang mengejutkan dan menyedihkan. ZH yang juga bertindak sebagai pemilik rumah tempat belajar ngaji itu, diduga telah memanfaatkan kepercayaan orang tua korban dan akses mudah di rumahnya, untuk melakukan tindakan yang sangat tidak bermoral terhadap anak-anak yang seharusnya ia lindungi dan ajarkan tentang agama.


Korban pertama kali melapor ke orang tuanya setelah merasa tidak nyaman dengan perlakuan ZH yang meraba-raba tubuhnya saat mengaji di rumah tersebut. Tak berhenti sampai di situ, korban juga menceritakan bahwa ia dan belasan teman lainnya telah mengalami hal serupa dari ZH. Atas dasar itu, orang tua korban kemudian melapor ke polisi dan ZH pun ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kejadian ini memberikan dampak yang sangat besar terhadap komunitas di Padang Panjang, khususnya di kalangan santri dan pengajian. Selain merusak nama baik kegiatan pengajian dan kepercayaan orang tua terhadap guru ngaji, tindakan yang dilakukan ZH juga telah merusak masa depan belasan anak yang menjadi korban.


Diharapkan, kasus seperti ini tidak lagi terulang dan tindakan hukum yang adil diberikan kepada pelaku demi memperoleh keadilan bagi korban dan untuk memberikan efek jera bagi orang-orang yang berpikiran untuk melakukan tindakan serupa di masa depan.

Guru Pesantren Paksa 3 Santri Otak Seks di Asahan

Polisi berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan seksual yang juga seorang guru di pondok pesantren di Kecamatan Sei Dadap, Asahan, Sumatera Utara. Pelaku yang berinisial IA berusia 25 tahun, diduga melakukan pencabulan terhadap tiga santri pria di ponpes tersebut dengan memaksa mereka melakukan seks oral.

Dalam konfirmasinya kepada wartawan pada Kamis (28/7/2022), Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Said Husein mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap pada Senin (25/7) malam kemarin dan saat ini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui, IA merupakan salah satu guru di pondok pesantren yang sama dengan santri yang menjadi korban.

Kasus ini terungkap setelah orang tua santri yang diduga menjadi korban pencabulan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku bukan hanya melanggar hukum dan etika moral, tetapi juga sangat merugikan santri dan orang tua mereka yang telah mempercayakan keamanan dan pendidikan agama kepada pondok pesantren.

Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu menjaga dan memperkuat sistem keamanan dan perlindungan di lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencegah dan mengatasi kasus-kasus kejahatan seksual yang merugikan dan merusak masa depan generasi muda.

Petinggi Pondok Pesantren di Lampung Selatan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santrinya

Seorang petinggi pondok pesantren di Lampung Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap salah seorang san...