Seorang oknum guru pesantren diduga melakukan tindakan sodomi terhadap lima santri di bawah umur di Kabupaten Aceh Besar. Pelaku, yang berinisial FB (24), telah ditangkap oleh anggota tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh setelah menerima laporan dari masyarakat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, telah mengonfirmasi peristiwa tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar