Seorang oknum guru pesantren diduga melakukan tindakan sodomi terhadap lima santri di bawah umur di Kabupaten Aceh Besar. Pelaku, yang berinisial FB (24), telah ditangkap oleh anggota tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh setelah menerima laporan dari masyarakat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, telah mengonfirmasi peristiwa tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Petinggi Pondok Pesantren di Lampung Selatan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santrinya
Seorang petinggi pondok pesantren di Lampung Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap salah seorang san...
-
Pada Senin (2/1/2023), petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menangkap AA (45), seora...
-
Oknum pimpinan pondok pesantren di Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, AH (45) telah dilaporkan karena diduga melakukan tindak...
-
Seorang petinggi pondok pesantren di Lampung Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap salah seorang san...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar